Ryan Pemuda yang Ingin Bunuh Diri Akhirnya Dirawat di RSKD Duren Sawit

Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta membujuk Ryan untuk dirawat di RSKD Duren Sawit.
JAKARTA,JO- Pemohon judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi melegalkan rencana bunuh dirinya, Ignatius Ryan Tumiwa, akhirnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

Informasi yang diperoleh JakartaObserver.com di Jakarta, hari ini, Ryan berhasil dibujuk oleh tim kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan didampingi oleh pengacaranya ke RSKD Duren Sawit Jakarta Timur (Jaktim).

‎​Ryan dievakuasi oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada pukul 11.00 WIB dan tiba di IGD RS Duren Sawit pukul 12.00 WIB dan langsung dirawat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Kepada wartawan, seorang staf di rumah sakit ini, mengatakan pihaknya melakukan akan dirawat secara khusus sama seperti pasien umum jiwa lainnya dan dilakukan rehabilitasi. "Tindakan awal kita akan melakukan rehabilitasi," kata Teguh, staf public service center RSKD Duren Sawit.

Selain menjalani perawatan khusus, Ryan juga untuk sementara waktu tidak bisa bertemu dengan siapapun. "Dia (Ryan) belum bisa ditemui dulu," ujar Teguh.

Sementara itu, dari keterangan lurah tempat Ryan tinggal di Jakarta Barat (Jakbar), Djaharuddin, warganya itu diduga mengidap Skizofernia Paranoid. Itu membuatnya berhalusinasi sampai timbul keinginan untuk bunuh diri.

Kisah Ryan mencuat ketika pria yang mengaku lulusan S2 Universitas Indonesia itu meminta MK untuk melegalkan suntik mati, sebagai upaya bunuh diri. Keinginannya itu karena dia merasa depresi sejak setahun terakhir tidak memiliki pekerjaan, sehingga kesulitan menghidupi kesehariannya yang tinggal sebatang kara.

Ryanberencana akan melakukan aksi bunuh diri dengan cara meminta persetujuan Mahkamah Konstitusi. Namun permintaan itu ditolak MK lantaran adanya pasal pasal 344 KHUP,yang berbunyi : "Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun". (jo-6)


Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.