Pemprov DKI Kandas di MA, Tapi Ogah Bayar Rp391 ke PT Porta Nigra

Basuki T Purnama
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta mengaku enggan membayar ganti rugi Rp391 miliar ke PT Porta Nigra, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus menolak PK yang diajukan Pemprov DKI terkait kasus sengketa lahan 44 hektar di Meruya Selatan, Jakarta Barat (Jakbar).

Hal itu disampaikan Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (20/8). "Silakan dia gugat lagi saja ke kita, tidak apa-apa. Kita tidak akan bayar denda ke Porta Nigra," tegas Ahok.

Ahok kemudian menugaskan kepada Biro Hukum Pemprov DKI untuk mempelajari putusan MA ini. Meski dia belum mengetahu langkah hukum apa yang akan ditempuh Pemprov DKI pasca putusan PK di MA itu.

Diakui Ahok untuk kasus hukum yang melibatkan Pemprov DKI pihaknya sering kalah, dan dia meminta agar Biro Hukum harus teliti. (jo-3)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.