Korupsi APBD, Mantan Camat Kramat Jati Akhirnya Masuk Penjara Lagi

Ucok Bangsawan Harahap
JAKARTA, JO- Mantan Camat Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim), Ucok Bangsawan Harahap, dijebloskan ke penjara untuk kedua kalinya, setelah hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) memvonisnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 609,4 juta dengan modus pemotongan anggaran dari periode 2009 hingga semester awal 2013.

Sebelumnya Ucok sempat ditahan di LP Cipinang saat menjalani pemeriksaan, namun karena telah mengambalikan kerugian negara dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Ucok kemudian dibebaskan dan menjadi tahanan kota sejak 14 Februari lalu.

Eksekusi penahanan Ucok dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim, Jumat (29/8) pagi tadi setelah Ucok sebelumnya mendatangi kantor Kejari.

Sebenarnya Pengadilan Tipikor sudah memutus vonis untuk Ucok pada 15 Juli 2014, namun eksekusi baru dilakukan hari dengan alasan pihak Kejari baru menerima salinan putusan nomor 25/PID.SUS/ TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2014 pada 22 Agustus kemarin.

Alasan itu disampaikan Kasie Pidana Khusus Kejari Jaktim Sylvia Desti Rosalyna, hari ini. "Jadi salinan putusan baru kami terima 22 Agustus lalu," kata dia. (jo-9)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.