DKPP Putuskan KPU dan Bawaslu Tidak Bersalah

 Jimly Asshiddiqie
JAKARTA, JO- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (21/8), memutuskan bahwa KPU dan Bawaslu tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait lolosnya surat izin Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres.

Keputusan itu diambil setelah DKPP dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menggelar sidang pembacaan putusan yang berkait dengan kode etik penyelenggara pemilu.

Saat membacakan putusan, anggota DKPP Valina Singka menganggap KPU telah melaksanakan tugas sesuai kewajiban.

"DKPP berpendapat para Teradu (KPU) telah melakukan fungsinya sesuai undang-undang. Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik pemilu," kata Valina di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8).

Dengan demikian sacara administratif tanggal 21 Mei tentang penetapan pasangan calon dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan etis.

"Surat izin yang diajukan 19 Mei telah memenuhi syarat dan waktu yang ditentukan. Surat pernyataan juga telah memuat perizinan presiden. Oleh sebab itu saat KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen itu telah menimbang syarat," tegas Valina.

Sebelumnya, tim Prabowo-Hatta sebagai Pemohon mengadukan Ketua dan Anggota KPU karena dianggap telah meloloskan pengajuan izin Jokowi maju sebagai capres bertentangan dengan UU No 42 Tahun 2008 Pasal 7 dan ketentuan Pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009. (jo-10)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.