Pemprov DKI Terapkan E-Retribusi dan Tingkatkan Kualitas Layanan

Basuki T Purnama
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan pelayananan dalam pencapaian target retribusi daerah.

Salah satunya adalah dengan penerapan penerimaan pembayaran retribusi dengan sistem eletronik (e-retribusi) dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana.

Hal itu menyusul pendapatan retribusi daerah Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2013 yang hanya mencapai 68 persen, antara lain akibat pemberlakuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pemprov DKI akan menerapkan penerimaan pembayaran Retribusi Daerah dengan Sistem Elektronik Retribusi (E-Retribusi) serta diimbangi peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Kamis (10/7).

Dikatakan sejak diberlakukan UU Nomor 28 Tahun 2009, jenis retribusi Perizinan Tertentu dibatasi hanya lima objek retribusi dari yang sebelumnya sebanyak 43 objek retribusi.

Pendapatan retribusi daerah di Jakarta juga disebabkan banyaknya wajib retribusi tidak memperpanjang jasa pelayanan tempat pemakaman, beberapa perubahan tarif menjadi lebih kecil terhadap objek Retribusi Jasa Terminal dan retribusi yang terutang pada Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Serta retribusi yang terutang pada Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. (Jo-3)

Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.