Ilustrasi
JAKARTA, JO- Sebanyak 20 orang guru di Jakarta International School (JIS) akan dideportasi dari Indonesia ke negara asalnya pada Jumat (6/6).

Pemulangan itu terkait penyalahgunaan izin kerja, yang di dalam dokumen disebut sebagai guru SD ternyata guru TK atau guru SMP ternyata mengajar di SD.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Jakarta Selatan, Anggi Wicaksono, Rabu (4/6), guru-guru ini memang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), namun tidak sesuai dengan izin kerjanya.

Selain adanya pelanggaran izin guru sekolah TK, SD atau SMP, juga terjadi pelanggaran lain, seperti seharusnya mengajar mata pelajaran ini tapi dalam kenyataannya mengajar mata pelajaran lainnya.

Menurut Anggi Wicaksono ke-20 guru itu tidak dipulangkan sekaligus tapi secara bertahap. (Jo-5)

Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.