Atur Proyek untuk Persiapan Jadi Presiden, Anas Sebut Dakwaan Jaksa Imajiner

Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng
JAKARTA, JO- Mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Pengadilan Tipikor, hari ini, sebagai dakwaan yang imajiner, apalagi ketika menyebut dirinya mengumpulkan uang untuk menjadi calon presiden.

Kepada wartawan usai pembacaan dakwaan dari jaksa yang dipimpin jaksa Yudi Krisnandi, Anas menyebut dakwaan itu sesuatu yang spekulatif dan imajiner. "Tahun 2005, katanya saya sudah kumpulkan uang untuk nyapres (menjadi calon presiden). Hanya satu kata, imajiner. Sudah itu saja," kata Anas.

Sebelumnya, jaksa menyebut sejak keluar dari KPU tahun 2005, Anas sudah berkeinginan untuk tampil sebagai Presiden RI sehingga butuh kendaraan politik Untuk memenuhi keinginan tersebut terdakwa menggunakan Partai Demokrat dengan duduk sebagai Ketua Bidang Politik sehingga memudahkannya untuk mengatur proyek-proyek.

Setelah itu terpenuhi, Anas, menurut jaksa, menargetkan untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Sebelum akhirnya mewujudkan keinginannya menjadi Presiden RI.

Selanjutnya untuk menghimpun dana untuk mempersiapkan logistik terdakwa dan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Anugrah Grup dan berubah nama menjadi Permai Grup.

"Terdakwa mendapat fee 7 persen sampai 22 persen dari Permai Grup yang disimpan dalam brankas Permai Grup," begitu Yudi. (jo-11)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.