Anas Didakwa Terima Rp115 Miliar dan 5,2 Juta Dolar Sejak 2010

Anas Urbaningrum.
JAKARTA, JO- Jaksa penuntut pada di Pengadilan Tipikor, hari ini, mendakwa mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah menerima uang Rp116 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari proyek-proyek APBN.

Anas juga didakwa membelanjakan uang Rp20 miliar untuk pembelian tanah dan bangunan pada 16 November 2010 sampai 13 Maret 2013, yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Menurut jaksa Yudi Krisnandi saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5), uang Rp 20 miliar itu digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan seluas 690 m2 di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit dan di Jalan Selat Makassar No22. Kemudian dua bidang tanah seluas 200 m2 di Jalan DI Pandjaitan, Yogyakarta dan tanah seluas 7.870 m2 di Jalan DI Pandjaitan, Yogyakarta serta, dua bidang tanah di Panggung Harjo, Sewon, Yogyakarta seluas 280 m2 dan 389 m2.

Dikatakan, pembelian tanah diketahui atau patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan. Dengan melakukan pembayaran melalui orang lain atau diatasnamakan pihak lain.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Anas selaku anggota DPR RI dengan masa jabatan 2009-2014, dikatakan menerima hadiah atau janji berupa, satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 650 juta, satu unit mobil Toyota Vellfire Rp 750 juta dari PT Atrindo Internasional.

Kemudian, menerima fasilitas survei senilai Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia terkait pemenangan sebagai Ketum Partai Demokrat. Serta, menerima uang sejumlah Rp 116 miliar dan 5,2 juta dolar AS.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa selaku anggota DPR RI melancarkan proyek Hambalang dan proyek lain di Kemenpora, proyek-proyek di Dirjen Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat Permai Grup," katanya

Menanggapi dakwaan ini, Anas Urbaningrum mengatakan tidak mengerti substansi surat dakwaan setebal 54 halaman tersebut. "Saya bisa mengerti bahasanya tapi tidak mengerti substansinya," kata Anas kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Haswandi.

Anas juga menyebut isi surat dakwaan dimulai dengan sesuatu yang spekulatif dan imajiner, terutama ketika dissebut mengumpulkan uang dari proyek-proyek sejak 2005 untuk menjadi presiden.

"Tahun 2005, katanya saya sudah kumpulkan uang untuk nyapres (menjadi calon presiden). Hanya satu kata, imajiner. Sudah itu saja," kata Anas. (jo-11)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.