Gamawan Fauzi
JAKARTA, JO- KPK melakukan penggeledahan ruang kerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Hal itu dilakukan setelah penetapan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka kasus ini.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Rabu (23/4), selain ruang kerja Mendagri, KPK juga menggeledah ruang Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, serta PT Quadra Solution di Kuningan, Jakarta.

Penggeledahan ruang kerja Mendagri Gamawan Fauzi dilakukan pada Selasa (22/4) kemarin, sedangkan ruang Dirjen Dukcapil dilakukan Rabu (23/4) hari ini.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri masih menghitung jumlah kerugian negara dalam pengadaan ini, dan KPK juga belum mau mengungkap modus dalam kasus korupsi tersebut.

Hanya saja sejumlah pihak menyebut, kerugian negara dari proyek tersebut sangat besar, mengingat selain penggelembungan harga, terjadi juga penurunan spesifikasi perangkat. Diperkirakan, potensi kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun. (jo-10)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.