Anda Belum Terdaftar Memilih? Jangan Kuatir, Cukup Bawa KTP ke TPS

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Rabu (9/4) besok, Indonesia akan menggelar pemilu legislatif. Tapi Anda ternyata baru tahu ternyata tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah Anda. Apa yang harus Anda lakukan agar tetap bisa memilih?


Jangan cemas, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anda masih punya kesempatan untuk menyalurkan hak pilih Anda.

Jika beberapa hari lalu hingga saat ini Anda belum menerima surat undangan untuk memilih atau formulir C6 yang diterbitkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maka dapat dipastikan Anda memang tidak terdaftar dalam DPT. Atau mungkin keteledoran ketua RT yang belum sempat membagikannya ke warga, Anda bisa perjelas ke ketua RT tempat Anda.

Jika persoalannya memang Anda belum terdaftar dimanapun, maka Anda tentu bisa mencoblos besok, kecuali memang sudah terdaftar di tempat lain namun ingin memilih di tempat lain lagi, maka Anda harus menunjukkan formulir pindah memilih atau A5.

Untuk mencoblos jika belum terdaftar di tempat lain, Anda hanya perlu membawa KTP asli, kartu keluarga ataupun paspor. Jangan lupa difoto kopi, dan dibawa ke TPS. tanda pengenal itu harus ditunjukkan ke KPPS setempat dan minta didaftar sebagai pemilih khusus tambahan (DPKTb).

Sebaiknya datanglah pagi-pagi setelah TPS dibuka untuk didaftar, namun Anda baru dapat memilih satu jam sebelum TPS ditutup pukul 12.00 WIB. (jo-10)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.