Ilustrasi
JAKARTA,JO- Seorang dokter yang juga kepala puskesmas di Kabupaten Kepulauan Seribu, HWA,38, dituduh selingkuh dengan seorang wanita lain, NL,27, bakal dipecat dari jabatannya.

Menurut Kepala Dinkes DKI Jakarta Dien Emmawati di Jakarta, hari ini, pihaknya sejauh ini sudah mengambil tindakan terhadap HWA yang dinilai tidak disiplin dan menjaga nama baik instansinya.

Tindakan itu sesuai PP 53/ 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Secara pribadi, kata Dien, dirinya juga gemes kalau ada pegawai yang tidak disiplin seperti itu.

Menurut isteri HWA, Evi Mariana, 42, yang melaporkan perselingkuhan sang suami ke Pemprov DKI dan Kepolisian, suaminya dengan selingkuhannya itu sudah tinggal serumah selama 11 bulan sejak tahun 2012, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Muncang, Blok N, Gang III, RT 6/11, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Di rumah itu, keduanya digrebek oleh Evi bersama keluarganya serta warga setempat. Penggerebekan juga disaksikan Ketua RT setempat, Harini.

Evi Mariana juga menyebut, selama ini untuk menutupi per selingkuhannya dokter pegawai negeri sipil (PNS) itu kerap menuduh dirinya selingkuh.

Bukan itu saja, Heludi, juga melakukan KDRT kepada Evi karena menuduhnya sudah ber selingkuh dengan salah satu penghuni kost di rumah mereka di Jalan Kencana, No 59, RT 10/5, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Bahkan, Heludi membayar seseorang untuk menguntit istrinya. (Jo-7)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.