Mulai 2014, Seluruh Pungutan Administrasi Kependudukan Dihapus

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Pengurusan administrasi kependudukan di DKI Jakarta tidak lagi memungut retribusi apapun alias gratis. Kebijakan ini sesuai dengan UU No 24/2013, tentang Perubahan Atas UU No 23/2006 tentang Administrasi, dan mulai berlaku mulai tahun 2014 ini.

Sejalan dengan itu, di setiap kantor kelurahan dan kecamatan akan ditempel stiker. Masyarakat diimbau agar tidak memberikan imbalan kepada petugas saat mengurus administrasi kependudukan.

"Mulai tahun ini seluruh pelayanan di Dinas Kependudukan di seluruh Jakarta gratis. Untuk KTP, KK, termasuk akta kelahiran hingga perkawinan di gereja," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea, di Jakarta, Minggu (5/1).

Diakui Purba, penghapusan retribusi ini akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta hingga sebesar Rp 11 miliar. Namun begitu, dia meminta jangan dilihat dari nilai yang hilang, melainkan keberpihakan kepada masyarakat.

"Semua retribusi kependudukan gratis, termasuk juga pembuatan akta kelahiran yang telat," katanya.

Dikatakan, sebelum ini, biaya KTP dan KK memang telah digratiskan. Sementara untuk akta jika terlambat lebih dari 14 hari dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu. Sementara surat keterangan pelaporan kelahiran untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) dikenakan Rp 10 ribu.

Kemudian untuk perkawinan di gereja semula di kenakan biaya Rp 200.000 dan di kantor sebesar Rp 100.000. Kebijakan ini diambil, karena melihat administrasi ini juga merupakan kebutuhan dasar bagi warga Jakarta. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.