Pengusaha UMKM Kembali Keluhkan Pajak 1 Persen dari Omzet

Kantor Ditjen Pajak, Kemenkeu
JAKARTA, JO- Aturan perpajakan tentang pengenaan pajak 1 per bulannya dari omzet bagi usaha  kecil dan menengah (UMKM) yang diatur dalam PP No46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, membuat gerah pelaku dunia usaha kecil dan menengah.

Aturan baru ini dinilai akan mempunyai dampak yang sangat luar biasa bagi dunia usaha, dan menjadi beban UMKM akan terasa sangat berat, bahkan bisa mematikan UMKM itu sendiri.

"Bayar pajak tahunan, pajak penghasilan, dan PPn saja susah apalagi harus dibebani lagi tiap bulannya dari omzet kita lagi, artinya sebelum dikeluarkan. Padahal untuk memperoleh omzet tersebut kita juga mengeluarkan biaya. Ini sangat berat bagi kami," kata Syahril Santoso, salah seorang pemilik usaha franchise Indomaret di bilangan Bekasi kepada Jakarta Obsever, Kamis (14/11).

Menurutnya, Ditjen Pajak seharusnya membela mereka para pengusaha UMKM, tapi kebijakan semacam ini malah ini akan mematikan usaha mereka. "Sekali lagi, beban perusahaan akan semakin besar. Ini sulit untuk diterima," sambungnya.

Masih menurut Syahril, keluarnya PP ini membuat posisi Ditjen Pajak menjadi semakin kuat untuk ‘mengobrak-abrik’ UMKM. Apalagi, kata dia, aturan ini tanpa sosialisasi lebih dulu

Penerapan PP No46 ini melanggar filosofi self assessment yang dianut UU Perpajakan sendiri. Dari benefit ekonomi, hal ini tetap tidak akan membuat kalangan UMKM merasa ‘diuntungkan’ meskipun pengenaan tarif 1 persen dianggap rendah oleh Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak tersebut.

Dia menduga aturan itu hanya demi memenuhi target yang dibebankan kepada Ditjen Pajak, namun melupakan jasa UMKM yang begitu besar terhadap bangsa ini.

"Jasa UMKM terhadap bangsa ini harus diapresiasi sehingga bukan dengan membebani lagi usaha UMKM dan DJP jangan hanya terkesan mau ambil untung dari kondisi UMKM yang lagi loyo pada saat ini," katanya. (riduan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.